Kamis, 20 Desember 2012

Pertumbuhan-Kredit-Perbankan | butuh-pinjaman-dana-mendesak-cepat

News for kredit perbankan : Rata-rata pertumbuhan kredit perbankan saat ini berada di kisaran 25-26 persen Sungguh tiada henti Bank Indonesia (BI) menyampaikan imbauan kepada bank nasional untuk terus menipiskan suku bunga kredit dan untuk memajukan pembangunan Bank Umum Wajib Beri Kredit ke UMKM Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh, dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang menyebabkan pinjaman jaminan dengan agunan sertifikat memaksa publik memahami tentang pengertian dari kredit perbankan Kredit (keuangan). SURVEI PERBANKAN. Untuk  keterangan lebih rinci mengenai Survei ini - Survei Kredit Perbankan - Bank Sentral Republik Indonesia. Para ekonom meramalkan  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang disahkan pada 16 Desember 2008, dimana  status BEI diubah menjadi LPE.  Perlu menjadi pertimbangan bisnis Masa transisi dari BEI menjadi LPEI ditetapkan selama 9 bulan, walaupun pemerintah optimis dapat menyelesaikan dalam waktu 6 bulan saja.

Disambut dengan luas sehubungan Info Pembiayaan Investasi Nasional dengan dibentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional didasarkan atas asas: a) kepentingan nasional; b) kepastian hukum; c) keterbukaan; d) akuntabilitas; e) profesionalisme; f) efisiensi berkeadilan; dan g) keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

Adapun tujuan pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional ini adalah untuk: (1) Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional. (2) Mempercepat peningkatan ekspor nasional; (3) Membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan (4) Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Pembiayaan Ekspor dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (disingkat LPEI) yang berbentuk badan hukum, bersifat transparan, akuntabel dan independen bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berkantor pusat di Ibukota negara Republik Indonesia, serta dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Fungsi LPEI adalah untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional, yang diberikan dalam bentuk: a) Pembiayaan; b) Penjaminan; dan/atau c) Asuransi.

Uraian lebih detail kegiatan usaha LPEI menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut: (1) Pembiayaan. Dan yang dimaksud dengan pembiayaan itu sendiri adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pembiayaan model ini dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, yang diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.

Tidak perlu diragukan lagi mengenai prinsip syariah itu sendiri adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional. (2) Penjaminan. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. Penjaminan diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Badan usaha dimaksud dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun bentuk penjaminan ini meliputi: (a) Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri; (b) Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia; (c) Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia dan/atau (d) Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor. (3) Asuransi. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi dapat diberikan dalam bentuk: a) Asuransi atas risiko kegagalan ekspor; b) Asuransi atas risiko kegagalan bayar; c) Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau d) Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Dalam menjalankan fungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional seperti tersebut di atas, LPEI mempunyai tugas sebagai berikut: (1) Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak yang terkait dalam LPEI dalam rangka ekspor, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor. (2) Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan (3) Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut LPEI dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, serta memiliki kewenangan sebagai berikut: a) menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional; b) melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional; c) melakukan reasuransi terhadap asuransi dalam rangka kegiatan ekspor; dan d) melakukan penyertaan modal, yang hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari: (1) Penerbitan surat berharga; (2) Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari: pemerintah asing, lembaga multilateral, bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeri, pemerintah, dan/atau (3) Hibah

Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk: a) surat berharga yang diterbitkan Pemerintah; b) Sertifikat Bank Indonesia; c) surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor; d) surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; e) simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau f) simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.

LPEI merupakan transformasi dari Bank Ekspor Indonesia. LPEI dinilai lebih layak karena lembaga ini lebih fleksibel dalam mencari sumber pembiayaan. Sedangkan, BEI dinilai sangat terbatas dalam menggali sumber pembiayaan karena terhambat aturan tentang perbankan. Sebagai lembaga keuangan nonbank, LPEI tidak bisa menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat. Namun LPEI bisa mencari pendanaan dari luar, baik melalui penjualan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga multilateral asing.

Sebagai lembaga yang bersifat sui generis, secara legal formal LPEI tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perbankan, BUMN, lembaga/perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun LPEI wajib tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sebagaimana diatur dalam Bab XIII Buku Ketiga KUH Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab XIX Buku Kesatu KUHD tentang asuransi atau pertanggungan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons