Kamis, 20 Desember 2012

kucuran-kredit-perbankan | solusi-kredit-dana

Targetkan Kenaikan Penyaluran Kredit 20% di 2013 demikian harapan para debitur Pinjaman yang mendambakan pencairan dana cepat dengan tingkat suku bunga yang rendah sehingga mendorong dunia usaha.

1 hari yang lalu – Seperti diketahui, BI merilis hingga Oktober 2012 penyaluran kredit perbankan senilai Rp 2.586 triliun atau tumbuh 22,8% dibandingkan tahun lalu sehingga diramalkan Ekonomi Membaik, Kredit Bank Bakal Melonjak sehingga Pinjaman Dana Cepat Langsung Cair 1 Hari banyak disebarkan dalam iklan baris maupun layanan online di internet. Portal perbankan, kartu kredit, pinjaman, asuransi, investasi dan lebih banyak lagi semakin tumbuh dengan Citi-Bank Indonesia yaitu bank-bank di perkotaan diantaranya bank swasta dan pemerintah berdasarkan Hukum  Kredit menurut UU Nomor 10 tahun 1998.

Di daerah contohnya wilayah otonomi Aceh, Perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: antara lain nilai-nilai Islam, khususnya pengembangan keuangan syariah yang berdasarkan sunah Rasulullah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.

Dalam pengembangan usaha yang berkaitan dengan Usaha Bisnis berbasiskan Pinjaman Modal atau Pembiayaan Multfinance, Pemerintah Aceh memiliki wewenang dalam pemberian izin dalam urusan bidang pos dan bidang telekomunikasi. Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam. Untuk itu Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran.

a R" lk�����a. Fungsi LPEI adalah untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional, yang diberikan dalam bentuk: a) Pembiayaan; b) Penjaminan; dan/atau c) Asuransi.

Uraian lebih detail kegiatan usaha LPEI menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut: (1) Pembiayaan. Dan yang dimaksud dengan pembiayaan itu sendiri adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pembiayaan model ini dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, yang diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.

Tidak perlu diragukan lagi mengenai prinsip syariah itu sendiri adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional. (2) Penjaminan. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. Penjaminan diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Badan usaha dimaksud dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun bentuk penjaminan ini meliputi: (a) Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri; (b) Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia; (c) Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia dan/atau (d) Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor. (3) Asuransi. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi dapat diberikan dalam bentuk: a) Asuransi atas risiko kegagalan ekspor; b) Asuransi atas risiko kegagalan bayar; c) Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau d) Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Dalam menjalankan fungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional seperti tersebut di atas, LPEI mempunyai tugas sebagai berikut: (1) Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak yang terkait dalam LPEI dalam rangka ekspor, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor. (2) Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan (3) Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut LPEI dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, serta memiliki kewenangan sebagai berikut: a) menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional; b) melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional; c) melakukan reasuransi terhadap asuransi dalam rangka kegiatan ekspor; dan d) melakukan penyertaan modal, yang hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari: (1) Penerbitan surat berharga; (2) Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari: pemerintah asing, lembaga multilateral, bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan baik dalam maupun luar negeri, pemerintah, dan/atau (3) Hibah

Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk: a) surat berharga yang diterbitkan Pemerintah; b) Sertifikat Bank Indonesia; c) surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor; d) surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; e) simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau f) simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.

LPEI merupakan transformasi dari Bank Ekspor Indonesia. LPEI dinilai lebih layak karena lembaga ini lebih fleksibel dalam mencari sumber pembiayaan. Sedangkan, BEI dinilai sangat terbatas dalam menggali sumber pembiayaan karena terhambat aturan tentang perbankan. Sebagai lembaga keuangan nonbank, LPEI tidak bisa menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat. Namun LPEI bisa mencari pendanaan dari luar, baik melalui penjualan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga multilateral asing.

Sebagai lembaga yang bersifat sui generis, secara legal formal LPEI tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perbankan, BUMN, lembaga/perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun LPEI wajib tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sebagaimana diatur dalam Bab XIII Buku Ketiga KUH Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab XIX Buku Kesatu KUHD tentang asuransi atau pertanggungan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons