Kamis, 20 Desember 2012

Pembiayaan | kredit-perbankan-pinjaman dana cepat cair | KREDIT PEMBANGUNAN DAERAH


Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.

Dalam pengembangan usaha yang berkaitan dengan Usaha Bisnis berbasiskan Pinjaman Modal atau Pembiayaan Multfinance, Pemerintah Aceh memiliki wewenang dalam pemberian izin dalam urusan bidang pos dan bidang telekomunikasi. Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam. Untuk itu Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons